BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), berencana menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada masa reses. Pemerintah RI pun juga siap merealisasikan rencana tersebut.
“Siap saja, kita siap (membahas RUU TPKS saat reses),” ucap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/02/2022).
Yasonna mengemukakan, Pemerintah RI berkomitmen mengesahkan RUU TPKS dalam waktu cepat. Beleid dalam aturan itu dibutuhkan untuk menyikapi maraknya kekerasan seksual.
“Lebih cepat lebih baik, kan banyak masalah soal seksual itu,” imbuhnya.
Proses pembahasan RUU TPKS bakal dimulai. DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) dari Pemerintah RI. Surpres ini akan disampaikan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-III 2021-2022. Setelahnya, proses pembahasan bisa dimulai.
“Iya (Surpes RUU TPKS akan disampaikan dalam rapat paripurna),” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/02/2022).
[MBN]