BeritaHukumPolitik

DPD RI Segera Ajukan Judical Review Terkait Presidential Threshold ke MK

BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) secara kelembagaan bakal mengajukan judicial review terkait presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Rencana itu disepakati oleh Anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Februari 2022.

“Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?” tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

“Setuju,” jawab Anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.

La Nyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskannya dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres), serta presidential threshold bukan gagasan baru.

Namun, sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan menjelang Pemilu tahun 2009.

Dalam kesempatan yang sama, LaNyalla juga menyebutkan, setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.

“Pertama, kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga, semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0%,” ujar Senator asal Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini.

Menyikapi 3 hal tersebut, tutur La Nyalla, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2022, namun tidak diakomodir oleh DPR RI dan Pemerintah RI.

“Oleh karena itu, kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa Anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU (Undang-Undang) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close