BIMATA.ID, Jakarta – Kabid Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah, mengatakan tengah menyiapkan langkah diskresi terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berkapasitas 100 persen jika temuan kasus positif Covid-19 di sekolah mencapai lebih dari lima persen melalui metode pelacakan active case finding (ACF).
“PTM 100 persen dapat diturunkan kapasitasnya menjadi 50 persen apabila Jakarta masuk PPKM level tiga dan Kasus positif ACF masih di bawah lima persen. Itu artinya di bawah ambang normal,” katanya, Rabu (02/02/2022).
Pihak Pemprov DKI belum mengeluarkan diskresi dan tetap melaksanakan PTM berkapasitas 100 persen sesuai regulasi yang berlaku saat ini, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan status PPKM level dua yang memungkinkan dilaksanakan sekolah tatap muka kapasitas 100 persen.
“Kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta apabila ada pelajar dan tenaga pendidik atau pegawai di sekolah terpapar Covid-19, maka kegiatan PTM kapasitas 100 persen di sekolah tersebut dihentikan sementara,“ ucapnya.
Kegiatan belajar dan mengajar di sekolah akan dialihkan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama lima hari, Selama penghentian kegiatan PTM itu, maka Dinas Kesehatan akan melakukan tes usap “PCR” kepada orang yang kontak erat dengan orang terpapar COVID-19.
“Kalau hasilnya negatif, (PTM) dibuka kembali. Hal terpenting memang kesehatan nomor satu,” jelasnya.(oz)