Bimata

Dinilai Tidak Berpihak Kepada Pekerja, Presiden KSPI Minta Menaker Dicopot Dari Jabatannya

BIMATA.ID, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga penundaan pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) hingga usia peserta 56 tahun bukan sekedar melindungi pekerja dengan menyiapkan dana JHT.

Said menilai, ada masalah lain dari penundaan itu, yakni kekurangan dana yang terkumpul dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT,” ucapnya dalam konferensi persnya saat melakukan demonstrasi di depan kantor Kemenaker, Rabu (16/02/2022).

Dia pun meminta DPR RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut.

“Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuak ke mana dana JHT milik buruh,” katanya.

Said iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan program itu.

“Ke mana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHT-nya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan-jangan dipakai untuk program pemerintah lain,” kata Said Iqbal.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan, penolakan dari Permenaker No. 2 Tahun 2022 juga dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh, dan kawasan Industri lain. Pada demonstrasi yang dilakukan tersebut, kalangan muruh menuntut beberapa hal. Salah satunya pencabutan permenaker dan meminta Presiden untuk mencabut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dari jabatannya.

Menurutnya, Menaker dinilai sudah tidak berpihak kepada para pekerja dengan dikeluarkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia untuk mencairkan dana JHT pada usia 56 tahun.

 

(ZBP)

Exit mobile version