BIMATA.ID, Jakarta- Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) mengidentifikasi adanya 42 e-commerce dan 35 pasar fisik yang dilaporkan memfasilitasi pemalsuan merek dagang.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (The Notorious Markets List) tahun 2021. Dari 42 e-commerce, dua diantaranya berasal dari Indonesia, yaitu Tokopedia dan Bukalapak, serta Shopee yang juga beroperasi di Indonesia.
Hasil temuan juga mengidentifikasi dua platform e-commerce besar dari China, AliExpress dan ekosistem e-commerce WeChat, yang memfasilitasi pemalsuan merek dagang yang substansial.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) Katherine Tai menyampaikan bahwa perdagangan barang palsu dan bajakan di tingkat global dapat merusak inovasi dan kreativitas AS, serta merugikan para pekerja Amerika.
“Perdagangan gelap juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Disebutkan Bukalapak memfasilitasi penjual yang menawarkan produk elektronik, buku, suku cadang mobil, dan pakaian jadi, yang sebagian besar merupakan barang tiruan. Bukalapak juga diidentifikasi telah mengizinkan penjual barang tiruan untuk mendaftar ulang dan membuat akun baru agar dapat terus menjual barang palsunya.
Sementara Shopee, disebutkan bahwa platform e-commerce tersebut tidak memberikan sanksi bagi penjual yang menawarkan barang tiruan. Shopee pun dilaporkan tidak menciptakan lingkungan yang melarang penjual untuk menawarkan barang tiruan.
Sedangkan platform e-commerce Tokopedia dilaporkan menawarkan berbagai jenis barang tiruan dengan harga dan volume yang tinggi, di antaranya pakaian, kosmetik dan aksesoris, buku teks bajakan, dan materi bahasa Inggris bajakan.
(ZBP)