BeritaHeadlineHukumPolitik

Desmond Pimpin Kunjungan Komisi III DPR ke Desa Wadas: Fungsi Pengawasan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), mengunjungi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis, 10 Februari 2022, usai adanya insiden antara aparat dengan warga saat mengawal pengukuran lahan pembangunan Waduk Bener.

Adapun kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.

“Ya benar (Komisi III) ke Wadas,” tutur Desmond, Kamis (10/02/2021).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Banten ini menyebut, ada 10 Anggota Komisi III DPR RI yang ikut dalam kunjungan ke Desa Wadas.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten II ini tidak menjelaskan secara detail maksud dan tujuan kunjungan Komisi III DPR RI ke Desa Wadas.

Namun, Desmond menyatakan, kunjungan itu dilakukan untuk melakukan fungsi pengawasan DPR RI. Serta, mencari informasi apakah penegakan hukum di Desa Wadas sudah sesuai prosedur atau malah ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Selain untuk fungsi pengawasan, juga untuk tahu apakah aparat penegak hukum sudah sesuai SOP atau tidak, ada pelanggaran (HAM) tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Luqman Hakim, menyoroti aktivitas pengukuran lahan di Desa Wadas. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta, jangan sampai ada upaya pemaksaan terhadap warga untuk menyerahkan tanahnya demi pembangunan proyek Waduk Bener.

“Apabila rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas menurut kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan layak dilanjutkan, saya minta tidak ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak manapun,” ucap Luqman.

Luqman menyampaikan, mestinya Pemerintah RI mampu melakukan pendekatan humanis kepada warga Desa Wadas. Sebab, dengan cara tersebut maka bisa musyawarah dengan warga yang masih kontra.

“Hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi. Proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah, dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah,” imbuhnya.

[MBN]

Related Articles

Bimata