BeritaEkonomiHukumNasionalUmum

Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Said Didu: Pemerintah Sedang Kesulitan Dana

BIMATA.ID, Jakarta- Mantan Sekretaris Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu menduga ada maksud tertentu Pemerintah terkait terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker tersebut menyebutkan sejumlah perubahan aturan untuk pembayaran klaim JHT dan kemudian menuai protes keras kalangan serikat pekerja karena dianggap merugikan buruh. Terlebih, dalam kondisi pandemi, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang dari hasil pencairan JHT untuk menyambung hidup atau sebagai modal usaha.

Dia menilai, kebijakan ini ada kaitannya dengan pemerintah yang saat ini mulai kesulitan mendapatkan utang. Sementara, pemerintah masih membutuhkan utang untuk berbagai kebutuhan. Dalam hal ini, Bank Dunia juga sudah mengingatkan agar RI berhenti menerbitkan Surat Utang Negara (SUN).

“Karena mkn kurangnya peminat SUN dan dimintanya BI berhenti membeli SUN oleh IMF, sementara pemerintah masih butuh tambahan utang,” tulis Said Didu dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (14/02/2022).

Menurutnya, patut diduga kebijakan ini dalam rangka untuk menahan uang JHT milik pekerja agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain oleh pemerintah.

“Maka upaya menahan uang kelolaan seperti dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak diambil, mungkin ditujukan untuk beli SUN tersebut,” ujarnya

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close