BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah juga sudah mencanangkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) di 2023.
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengatakan, dibutuhkan komitmen yang kuat untuk meminimalkan pelanggaran ODOL. Caranya adalah dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
“Ketegasan dan konsistensi sangat diperlukan untuk melakukan tindakan tersebut. Polantas dan Perhubungan harus kolaborasi kerja sama untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Budiyanto,
Dia menilai, tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan penegakan hukum. Sebab, regulasi yang mengatur tentang pelanggaran ODOL cukup kuat.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 277 dan 307, Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Jalan, dan PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perhubungan PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan di Jalan, dan ada beberapa aturan turunannya lagi.
“Dengan dasar hukum tersebut, pelanggaran ODOL dapat dilaksanakan dengan cara penilangan, transfer, atau penurunan muatan, putar balik kendaraan, dan sebagainya. Regulasi dan teknis penindakan sudah diatur dalam regulasi yang mengatur tentang itu,” jelasnya.
Menurutnya, Terlihat dari rencana pemerintah yang ingin mewujudkan zero ODOL dari tahun 2019. Tapi, sampai sekarang belum dapat terwujud. Bahkan, program pelanggaran Zero ODOL direncanakan tahun 2023.
“Seharusnya, sudah mulai sekarang, secara bertahap pelanggaran ODOL harus sudah mulai diminimalisir. Ingat bahwa pelanggaran ODOL berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan,” ujar Budiyanto.
(ZBP)