BeritaPolitik

Calon Anggota KPU-Bawaslu Diwajibkan Tes PCR

BIMATA.ID, Jakarta – Seluruh calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, diwajibkan untuk tes polymerase chain reaction (PCR) sebelum mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Junimart Girsang menyampaikan, 24 calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI harus menyertakan tes PCR sebanyak dua kali. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan DPR RI.

“Supaya kita betul-betul safety dalam melakukan fit and proper test. Kita antisipasi penyebaran Covid-19 yaitu Omicron, yang saat ini juga makin melonjak di DPR,” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (09/02/2022).

Fit and proper test dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 16 Februari 2022. Para calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI, sambung Junimart, harus melakukan tes PCR pertama paling telat pada 11 Februari 2022.

Setelah itu, hasilnya diserahkan ke sekretariat Komisi II DPR RI. Tes PCR kedua, imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan dimulai pada 14 Februari 2022.

“Pada Senin, mereka sudah harus membawa PCR lagi,” tandas Junimart.

Junimart mengemukakan, fit and proper test akan berlangsung terbuka, tetapi peserta yang hadir dibatasi hanya maksimal 30 persen dari kapasitas ruang. Di balkon ruang Komisi II DPR RI juga akan dibatasi dengan kapasitas 30 persen dan diutamakan untuk para awak media.

“Nanti sekretariat akan melakukan sortir siapa yang akan ikut di balkon. Mungkin teman-teman pers yang akan kita utamakan nanti dalam acara fit and proper test, karena sifatnya kan terbuka untuk umum,” imbuh legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) III ini.

Menurut Junimart, durasi fit and proper test tidak akan dibatasi selama 2,5 jam, sebagaimana pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI. Pasalnya, fit and proper test merupakan agenda penting yang mempunyai kekhususan tersendiri.

“Itu (durasi maksimal 2,5 jam) untuk rapat bukan pertemuan, harus kita bedakan. Ini kan fit and proper test, tentu dia punya privilege tersendiri. Kita mau menghasilkan komisioner yang betul-betul punya integritas dan sesuai yang diharapkan dalam rangka untuk bisa menjadi penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close