Bimata

BNPB Siap Bersinergi Tanggulangi Bencana

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), untuk bersinergi memitigasi bencana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, sinergi antarkementerian dan lembaga sudah dilakukan di fase prabencana, saat bencana, dan pascabencana.

“Akan tetapi, tentu saja Bapak Presiden bisa melihat ada ruang-ruang yang memerlukan penguatan dan penajaman agar penanggulangan bencana bisa lebih efektif,” katanya, Rabu (23/02/2022).

Adapun penguatan yang dibutuhkan antara lain dalam pembangunan infrastruktur tahan bencana, serta pembangunan dan pemeliharaan perangkat peringatan dini, hingga mitigasi dengan vegetasi.

“Arahan-arahan tersebut tentu saja akan kita lakukan, baik dalam bentuk regulasi teknis maupun program-program bersama secara langsung di lapangan. Intinya, tantangan penanggulangan bencana ke depan semakin kompleks, maka kerja sama, kolaborasi, dan sinergi yang lebih baik,” terang Abdul.

Sementara, Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Prasinta Dewi mengemukakan, pihaknya berkomitmen melakukan penguatan upaya pada fase prabencana, khususnya pengurangan risiko bencana.

Prasinta menilai, penambahan frekuensi dan intensitas bencana setiap tahun membutuhkan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang potensi risiko bencana.

“Sosialisasi, edukasi, dan kesiapsiagaan menjadi kunci bagi pengurangan risiko bencana di masa depan,” ujarnya.

Tantangan penanggulangan bencana yang semakin kompleks menuntut lembaga penanggulangan bencana untuk bekerja lebih ekstra.

Prasinta menjelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) tahun 2020-2044, menjadi pedoman bersama untuk kementerian/lembaga, TNI/Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Visi RIPB tahun 2020-2044 adalah mewujudkan Indonesia tangguh bencana untuk pembangunan berkelanjutan. Tangguh bencana bermakna Indonesia mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan memulihkan diri dari akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif, dan efisien.

“RIPB 2015-2045 disusun guna mendorong penyelenggaraan pembangunan nasional yang mempertimbangkan faktor-faktor risiko bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh, serta dapat beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis yang dinamis dan multidimensi,” tutup Prasinta.

[MBN]

Exit mobile version