BeritaHukumRehat

Besok Kuasa Hukum Gaga Ajukan Memori Banding

BIMATA.ID, Jakarta – Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat pada mendiang mantan kekasihnya, Laura Anna. Tak terima dengan vonis ini, Gaga pun mengajukan banding pada 24 Januari 2022 lalu.

Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), besok, Selasa, 8 Februari 2022.

In sya Allah besok hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 pukul 12.30 WIB, pengacara Gaga Muhammad akan menyerahkan memori banding,” tuturnya, dalam pesan singkat, Senin (07/02/2022).

Tak sendirian, Fahmi bakal ditemani oleh ibunda Gaga, Janariyah. Keduanya akan sama-sama mengawal kasus tersebut.

“Rencana, ibunya Gaga akan hadir untuk ikut menyerahkan memori bandingnya di kepaniteraan PN Jakarta Timur,” pungkas Fahmi.

Memori banding itu sedianya bakal diserahkan pada pekan lalu. Namun, setelah mengetahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding, maka Fahmi ingin berdiskusi dengan Gaga terlebih dahulu.

Diketahui, Gaga terjerat kasus hukum karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Desember 2019. Saat itu, ia mengalami kecelakaan bersama Laura.

Gaga menderita cedera ringan, sedangkan Laura mengalami kelumpuhan karena cedera saraf tulang belakang.

Laura kemudian melaporkan Gaga ke polisi terkait insiden kecelakaan tersebut, hingga akhirnya kasus itu ditelusuri dan bergulir di persidangan.

Laura meninggal dunia pada 15 Desember 2021 di usia 21 tahun karena sakit asam lambung yang diidapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close