BIMATA.ID, Jatim – Proses hukum terhadap Bripda Randy Bagus, mantan kekasih Novia Widyasari segera bergulir ke meja hijau. Pasalnya, berkas kasus dugaan aborsi telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Proses tahap kedua ini dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
“Jadi terkait Saudara Randy kemarin sudah dilakukan sidang KKEP, dengan hasil PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kemudian, dari hasil penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini, yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto,” ucapnya, di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya, Rabu (02/02/2022)
“Jadi penanganan KKEP dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya,” ungkap Kombes Pol Gatot.
Sebelumnya, kasus tersebut mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.
Mahasiswi salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim, pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Randy juga telah dipecat dari institusi Polri.
[MBN]