BeritaHukum

Begini Kata Polda Jabar Soal Nurhayati Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi

BIMATA.ID, Jabar – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) masih melakukan pendalaman terkait kasus Nurhayati, warga Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota setelah melaporkan dugaan korupsi Kuwu atau Kepala Desa Citemu.

Nurhayati menjabat sebagai Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jabar, ditetapkan sebagai tersangka bersama Kuwu Citemu, Supriyadi. Namun, sampai saat ini belum terbukti apakah ia turut menikmati uang hasil korupsi tersebut atau tidak.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pendalaman itu dilakukan untuk menemukan fakta-fakta hukum yang mungkin diperoleh oleh penyidik.

“Jadi kami masih melakukan review untuk kasus tersebut. Kita melaksanakan langkah hukum secara profesional, memang sudah sesuai dengan prosedural,” katanya, di Mapolres Cimahi, Senin (21/02/2022).

Nurhayati dan Kuwu Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta dalam dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2018-2020.

“Saat ini masih pendalaman kembali terhadap materinya. Jadi kajian berikutnya akan kami sampaikan apabila tahapan-tahapan dari proses tersebut sudah selesai semua,” tandas Kombes Pol Ibrahim.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Nurhayati curhat di media sosial. Ia mengaku sebagai pelapor dugaan kasus korupsi, namun polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Nurhayati mengaku kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum. Ia mengaku heran karena dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor,” ujarnya, dalam video yang beredar di media sosial (medsos).

Ia mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Proses hukum itu berjalan kurang lebih dua tahun. Hingga akhir Desember lalu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari,” tutup Nurhayati.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close