BIMATA.ID, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), berencana menggelar rapat kerja (Raker) pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat masa reses.
Rapat itu akan diselenggarakan pada Rabu, 23 Februari 2022.
“Sebelum pembahasan harus ada Raker, saya mengusulkan Raker besok untuk TPKS,” tutur Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/02/2022).
Namun, Willy belum bisa menyampaikan pukul berapa rapat dilakukan. Sebab, masih menunggu izin dari pimpinan DPR RI.
Willy menyebut, sudah bersurat beberapa kali kepada pimpinan untuk meminta izin penyelenggaraan Raker awal pembahasan RUU TPKS. Koordinasi ini terus dilakukan dengan Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus dan Sufmi Dasco Ahmad.
“Tapi belum ada jawaban,” pungkas politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Dia menyampaikan, pelaksanaan Raker awal RUU TPKS tidak perlu menunggu pembacaan surat presiden (Surpres) RUU TPKS di Paripurna DPR RI. Penyelenggaraan cukup melalui izin dari pimpinan DPR RI.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) XI ini menjelaskan, penyelenggaraan Raker saat masa reses merupakan implementasi dari hasil Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu. Lalu, untuk pembahasan tingkat I baru menunggu Surpres RUU TPKS dibacakan pada rapat paripurna.
“Ya, Surpres kan semua dibacakan. Kemudian kalau Rapim sudah oke nanti diberikan izin (menyelenggarakan Raker),” jelas Willy.
Willy menyampaikan, pihak terkait sudah bersiap menyelenggarakan Raker tersebut. Mereka hanya menunggu izin dari pimpinan DPR RI.
“Kalau pimpinan oke secara kolektif kolegial memberikan izin, ya kita jalan,” ucapnya.
[MBN]