BeritaPolitik

Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 Ditetapkan 17 Februari 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027, rencananya bakal ditetapkan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 17 Februari 2022.

Komisi II DPR RI terlebih dahulu mengadakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap 14 calon Anggota KPU RI dan 10 calon Anggota Bawaslu RI.

“Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar. Sehingga, tanggal 17 Februari in sya Allah rencananya kita sudah punya tujuh orang calon Anggota KPU RI dan lima calon Anggota Bawaslu RI. Mereka akan dilantik untuk menggantikan Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2017-2022, yang akan habis atau berakhir tanggal 11 April yang akan datang,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (07/02/2022).

Doli menyampaikan, pihaknya mengagendakan fit and proper test terhadap 24 calon pada 14 hingga 16 Februari 2022. Agenda itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI dan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus DPR RI pada Senin, 7 Februari 2022.

“Tanggal 14, 15, 16 Februari akan datang, kami akan melakukan fit and proper test,” tandasnya.

Lalu, DPR RI melakukan fit and proper test untuk memilih tujuh Anggota KPU RI dan 10 Anggota Bawaslu RI. Doli mengemukakan, Rapim DPR RI dan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus DPR RI merekomendasikan Komisi II DPR RI untuk melakukan mekanisme dan tahapan proses pemilihan Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027.

Proses tersebut, sambung Doli, dimulai dengan masuknya Surat Presiden (Surpres) Nomor r-01/Pres/01/2022 pada 12 Januari 2022 perihal calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI masa bakti 2022-2027.

“Sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang-undangan, maka DPR itu diberi waktu 30 hari berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 121 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan proses seleksi berikutnya,” jelas politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Setelah menerima Surpres itu, DPR RI berkewajiban mengumumkan nama-nama calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI ke publik sebagaimana dilakukan Komisi II DPR RI pada hari ini.

Pengumuman tersebut dilakukan agar publik mengetahui nama-nama calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI, serta memberikan masukan, tanggapan, dan respons ke DPR RI atas nama-nama itu, sebelum melakukan fit and proper test pada 14-16 Februari 2022 mendatang.

“Dalam waktu 5 hari ke depan kita akan menunggu respons, tanggapan, saran dan masukan dari masyarakat, dan itu nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami juga,” ujar Doli.

Berikut ini 14 calon Anggota KPU RI periode 2022-2027:

  1. August Mellaz, profesi Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi,
  2. Betty Epsilon Idroos, profesi sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta,
  3. Dahliah, profesi Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid),
  4. Hasyim Asy’ari, profesi Anggota KPU RI,
  5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, profesi Anggota KPU RI,
  6. Idham Khalik, profesi Anggota KPU Provinsi Jawa Barat,
  7. Iffa Rosita, profesi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur,
  8. Iwan Rompo Bane, profesi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah,
  9. Muhammad Afifudin, profesi Anggota Bawaslu RI,
  10. Muchamad Ali Safa’at, profesi Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
  11. Parsadaan Harahap, profesi Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu,
  12. Viryan, profesi Anggota KPU RI,
  13. Yessi Yetty Momongan, profesi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan
  14. Yulianto Sudrajat, profesi Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah.

Berikut ini adalah 10 calon Anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027:

  1. Aditya perdana, profesi Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fisip UI,
  2. Andi Tenri Sompa, profesi Dosen Universitas Lambung Mangkurat,
  3. Fritz Edward Siregar, profesi Anggota Bawaslu RI,
  4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, profesi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,
  5. Lolly suhenti, profesi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
  6. Mardiana Rusli, profesi jurnalis atau NGO penggiat Pemilu,
  7. Fuadi, profesi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,
  8. Rahmad Bagja, profesi Anggota Bawaslu RI,
  9. Subair, profesi Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dan
  10. Totok Haryono, profesi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close