BIMATA.ID, Takalar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menghentikan penuntutan atau restorative justice terhadap MA, pelaku pencurian motor di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Ekspos perkara digelar Kamis (17/2/2022) yang dipimpin Kajari Takalar Salahuddin beserta Kasi Pidum Agus Kumiawan dan JPU Ika Vebnanty selaku fasilitator.
Salahuddin mengatakan, kasus ini berawal ketika pelaku MA di perjalanan poros Dusun Sawakung, Desa Tamasaju. Terlintas di benak pelaku untuk mencuri motor yang tengah terparkir di tepi jalan.
Motor tersebut milik Mahaming Daeng Nanjeng bin Mama Daeng Gasing. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, istri pelaku hamil sembilan bulan, pelaku tanpa pikir panjang langsung menggasak motor tersebut.
“Maka ketika tersangka melihat motor terparkir di pinggir jalan milik korban, Mahaming Daeng Nanjeng bin Mama Daeng Gasing, tanpa pikir panjang langsung membawa kabur,” kata Salahuddin.
Pelaku kemudian menggadaikan motor tersebut ke Sinofit Fery Dg Sila Rp1,5 juta dengan alasan butuh biaya melahirkan istrinya.
Usai dilakukan tahap II, Salahuddin menilai kasus itu bisa dilakukan restorative justice dengan memediasi korban dan tersangka. Hasilnya, pencuri motor tersebut bebas dari tuntutan lantaran aksinya dianggap demi keluarga yang hendak melahirkan.
Apalagi, kata Salahuddin, pihak korban telah memaafkan dan Jaksa Milik Takalar (Jamila) membantu ganti rugi ke korban dengan alasan kemanusiaan.
“Kita bebaskan dari penuntutan demi kemanusiaan. Apalagi, Jamila telah mengganti uang hasil gadai motor ke korban,” jelasnya.
“Upaya restorative justice ini sudah kita lakukan tiga kali tahun ini, Januari sampai saat ini. Kita upayakan masalah hukum tidak sampai ke pengadilan,” katanya.
(HW)