BeritaHukumKesehatanNasionalUmum

Yasonna Laoly: Pemerintah Tak Bisa Larang Warga ke Luar Negeri

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan bahwa warga negara Indonesia punya hak untuk bepergian ke luar negeri meski berpotensi tertular virus corona varian omicron. Menurutnya, hak warga negara itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk orang Indonesia, memang tidak bisa kita larang ke luar (negeri). Kita tidak bisa larang secara absolut karena itu dijamin undang-undang,” kata Yasonna di Jakarta Timur, Minggu (09/01/2022).

Pemerintah, kata Yasonna, hanya bisa mewajibkan mereka menjalani karantina ketika pulang kembali ke Indonesia. Semuanya harus mematuhi tanpa terkecuali.

Lantaran tak bisa melarang, pemerintah hanya mampu untuk meminta masyarakat menunda kegiatan di luar negeri. Masyarakat diingatkan ihwal potensi lonjakan kasus virus corona karena varian omicron lebih cepat menular ketimbang varian Delta.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

“Sebagian besar kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, karena itu masyarakat diharapkan menunda dahulu jika ingin pergi ke luar negeri,” katanya, Senin (10/01/2022).

Kasus positif virus corona varian omicron di Indonesia bertambah 96, sehingga total menjadi 414. Mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Hanya 31 kasus transmisi lokal.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close