BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan tampaknya tersinggung berat setelah seorang wartawati terkemuka di negaranya diduga menyindir rezim presiden yang sudah hampir 20 tahun berkuasa tersebut.
Erdogan, seperti dilansir dari The Guardian, Kamis (27/1/2022) mengatakan wartawati bernama Sedef Kabas itu tidak akan lepas dari hukuman.
Kabas ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 2 pagi, pada Sabtu (22/1/2022). Penangkapan itu dilakukan hanya beberapa jam setelah ia mengutip sebuah pribahasa di Twitter.
“Ketika seekor sapi masuk istana, ia tidak menjadi raja. Tetapi istana yang berubah menjadi kandang,” tulis Kabas, tanpa menyebut nama Erdogan.
Sebelumnya menulis pribahasa ini di Twitter, Kabbas juga mengungkapkan pribahasa yang sama dalam sebuah wawancara di stasiun televisi Tele1.
“Pelanggaran ini tidak akan lepas dari hukuman. Adalah tugas kita untuk melindungi fungsi saya sebagai presiden. Ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi,” tegas Erdogan dalam wawancara dengan stasiun televisi NTV.
Para lawan politik Erdoga di Turki telah berkali-kali meminta agar undang-undang tentang penghinaan presiden dicabut karena bertentangan dengan kebebasan berekspresi. Mereka yang melanggar undang-undang ini bisa dihukum maksimal 4 tahun penjara.
Paguyuban wartawan Turki mengatakan penangkapan Kabas adalah serangan serius terhadap kebebasan berekspresi di Turki.
Turki di bawah rezim Erdogan adalah salah satu negara dengan tingkat kebebasan pers paling rendah di dunia. Sudah ratusan wartawan ditahan karena mengkritik pemerintah.