BIMATA.ID, Bandung- Pinjaman online (pinjol) ilegal masih merajalela dan membuat resah masyarakat. Karena itu, warga pun meminta pemerintah melakukan tidakan tegas terhadap pinjol nakal tersebut.
Salah satu korban pinjol ilegal, Agus Rosyidin mengatakan, pada Kamis 13 Januari 2022, BBN telah melaporkan tindakan meresahkan yang dilakukan oleh pinjol ke Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Pelaporan disampaikan terkait dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, penagihan yang disertai ancaman, dan pelanggaran UU ITE. Laporan itu dilakukan setelah Agus menerima banyak keluhan masyarakat terkait tindakan pinjol yang dinilai meresahkan.
Kemudian dia mencoba mengklik iklan pinjol dan mengikuti tahapan dari aplikasi berinisial SM. Setelah mengikuti semua arahan kemudian pengajuan disetujui dan ada pencairan pinjaman dengan durasi tempo 7 hari.
“Akan tetapi baru berjalan tiga hari, saya sudah ada penagihan disertai ancaman dan penyebaran data pribadi dengan sebutan buronan atau maling ke kontak yang tertera di handphone,” kata Agus Rosyidin, Selasa (18/01/2021).
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Bumi Budak Nyunda (BBN) ini, tindakan pinjol nakal tersebut sangat meresahkan. Apalagi ada ancaman dan penagihan secara terus menerus ke nomor Whatsapp.
Hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologi debitur yang ditagih. Padahal, belum jatuh tempo.
Dia menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi, lembaga, dan kementerian terkait dalam memberikan perlindungan, ketentraman, dan kenyamanan kepada masyarakat. Seiring dengan berkembangnya teknologi di era digitalisasi ini semakin mudah masyarakat untuk mengakses semua informasi dan keperluan lainnya.
“Maraknya iklan aplikasi pinjol atau fintech (financial technology) di medsos yang menawarkan kemudahan, proses cepat, bunga rendah, dan durasi yang bisa disesuaikan tergantung pilihan, ternyata faktanya tidak seperti itu. Ternyata, di balik kemudahan, proses cepat, dan bunga yang rendah, di situ ada dugaan maksud dan tujuan yang tidak baik, misalnya pencemaran nama baik, dan dipermalukan dengan sebutan buronan atau maling,” ungkapnya.
Dia berharap DPR RI sebagai perwakilan masyarakat agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) menjadi undang-undang.
(ZBP)