BIMATA.ID, Jakarta – Ustadz Yusuf Mansur seharusnya ada agenda menjalani sidang kasus dugaan investasi bodong. Namun, ia tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam persidangan tersebut, Ustadz Yusuf Mansur menjadi tergugat kasus wanprestasi investasi bodong. Tidak hanya itu, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Meskipun tidak hadir dalam persidangan yang diselenggarakan hari ini, Kamis, 6 Januari 2021 pukul 11.40 WIB. Akan tetapi, Ustadz Yusuf Mansur memberikan seluruh kuasanya kepada kuasa hukumnya bernama Ariel Muchtar.
Berlangsungnya acara sidang perdata hingga pada akhirnya berakhir dengan penundaan terkait kesalahan alamat gugatan, Ariel melayangkan dukungan kepada awak media berupa pesan.
“Jadi, ini pesan Ustadz Yusuf Mansur bahwa beliau seperti yang sebelumnya selalu kooperatif menghadapi proses hukum. Mungkin teman-teman sudah melihat sosmed beliau bahwa ia selalu kooperatif dalam menghadapi proses hukum,” katanya.
Kemudian, Ustadz Yusuf Masur juga menyampaikan doa supaya sidang tersebut dapat berjalan baik dan menuai keadilan.
“Lalu, kedua beliau minta di doakan agar semuanya dapat berjalan lancar dan semuanya diberikan yang terbaik. Saya rasa gitu aja ya,” ujar Ariel.
[MBN]