BeritaHukum

Ustadz Yusuf Mansur Kembali Absen di Sidang Gugatan Wanprestasi

BIMATA.ID, Banten – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kembali menggelar sidang lanjutan wanprestasi yang menyeret nama Ustadz Yusuf Mansur. Sidang perdata yang telah digelar untuk kedua kali ini lagi-lagi tidak dihadiri langsung oleh Ustadz Yusuf Mansur.

Sidang kedua itu beragendakan perbaikan dan penyerahan alamat tergugat satu yang dilakukan oleh pihak penggugat. Dalam kasus wanprestasi tersebut, juga menyeret dua tergugat lainnya, yakni PT Inext sebagai tergugat satu dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat tiga.

Adapun sidang itu berlangsung singkat lantaran agendanya belum memasuki mediasi atau masih sebatas proses administrasi.

“Sidang hari ini kami undur sampai 3 Februari. Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib, usai menerima perbaikan berkas dari pihak penggugat Majelis Hakim, Kamis (13/01/2022).

Kuasa Hukum Ustadz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menuturkan, kliennya tidak wajib hadir saat siding. Sebab, saat persidangan sudah diwakilkan oleh Kuasa Hukum.

“Pada prinsipnya, ketika ustadz sudah menunjuk kuasa hukum, prinsipal itu tidak wajib hadir,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kliennya kemungkinan bisa hadir saat sidang mediasi digelar nanti. Pasalnya, kehadiran Ustadz Yusuf Mansur tidak perlu lantaran penunjukan kuasa hukum pun dapat diwakilkan.

“Ya sidang mediasi kan belum terjadi, baru akan digelar pekan depan. Bisa dimungkinkan beliau (Ustadz Yusuf Mansur) hadir, tapi kalau misal tidak pun prosedur hukumnya sudah tepat,” jelas Ariel.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Ichwan Tony berharap, Ustadz Yusuf Mansur bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan. Sebab, setiap PN memiliki regulasi yang berbeda-beda.

“Harapan kami datang (Ustadz Yusuf Mansur), walaupun dikuasakan. Biasanya kan setiap PN itu regulasinya beda. Ada yang diwajibkan prinsipalnya itu didatangkan, kemarin dari klien atau prinsipal kami sudah datang, saya kira pihak lain prinsipalnya datang,” ujarnya.

Ichwan mengaku, pihaknya selalu berprasangka baik dalam kasus tersebur. Dia pun selalu menekankan, adanya islah di antara kedua belah pihak.

“Nanti kan ada hakim mediator yang menengahkan. Kita berharap, proses sidang ini sampai mediasi saja. Yang penting tidak ada yang dirugikan antara dua belah pihak. Pengembalian sesuai dengan apa yang kita ajukan,” imbuh Ichwan.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close