Bimata

Upaya Pemerintah Percepat Penyelesaian Aset Tanah Transmigrasi

BIMATA.ID, Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra mengungkapkan, Pemerintah terus berupaya mengurai permasalahan legalisasi aset bagi tanah transmigrasi.

Surya menjelaskan, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong percepatan penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi, salah satunya melalui terobosan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018.

Dia menilai, dengan dilakukannya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, terdapat peluang percepatan untuk menyelesaikan permasalahan legalisasi aset tanah transmigrasi.

“Sebelumnya dari tim lintas sektor (lintor), sudah mulai dalam menyusun tipologi masalah, diharapkan banyak pekerjaan-pekerjaan yang bisa kita terobos,” ujar Surya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/01/2022).

Berdasarkan fakta di lapangan, banyak permasalahan tanah transmigrasi yang terkategorisasi dalam beberapa hal. Surya Tjandra menyebut mulai dari subjek tanah transmigrasi. Seringkali terjadi subjek tanah transmigrasi sudah berganti dengan subjek yang baru.

Di sisi lain, ada pula kasus subjek pemilik masih sama namun lokasi tanah transmigrasi telah bergeser.

Beberapa permasalahan yang lain adalah, persoalan tumpang tindih area transmigrasi dengan pemanfaatan tanah lainnya, serta soal lokasi pencadangan tanah transmigrasi yang lama dapat izin dari pelepasan kawasan hutan.

“Terkait masalah subjek tanah transmigrasi, kita perlukan penegasan dalam prosesnya, seperti dalam proses pembatalan. Siapa yang punya kewenangan, misal Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian terkait atau Pemerintah Daerah, ini yang harus kita dorong dalam revisi perpres agar menjadi solusi,” ujarnya.

Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Budi Arie Setiadi berharap, melalui bahasan tentang bagaimana perumusan rancangan revisi Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dapat menjadi terobosan bagi percepatan penyelesaian masalah sertifikasi dan pemanfaatan pertanahan transmigrasi.

“Target kita memang tahun 2024 itu target penyelesaian kami selesai agar warga transmigrasi segera memperoleh sertifikat hak milik tanah. Semoga dengan adanya revisi ini dapat mempercepat,” ujar Budi.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT, Aisyah Gamawati mengapresiasi peran kedua belah Kementerian yang terus berupaya menyelesaikan permasalahan pertanahan di tanah transmigrasi.

“Dalam beberapa tahun ini kami berhasil menerbitkan SHM sebanyak 52%. Juga untuk masalah pertanahan, dari 378 kasus sudah kami fasilitasi sebanyak 74. Melalui revisi perpres ini kami sangat apresiasi sebagai solusi,” ujar Aisyah.

 

(ZBP)

Exit mobile version