Bimata

Tubagus Joddy Lakoni Sidang Perdana

BIMATA.ID, Jatim – Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy, melakoni sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis, 27 Januari 2022. Joddy hadir tanpa ditemani pengacara.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Setiawan, menanyakan apakah Joddy didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan. Ia menjawab maju sendiri, sehingga pengadilan menunjuk penasihat hukum.

“Kalau misalkan pengadilan menunjuk penasihat hukum, apakah bersedia? Ini gratis, tidak perlu bayar,” katanya.

Ia juga menyampaikan, PN Jombang bekerja sama dan berkoordinasi dengan Peradi, serta Pos Bantuan Hukum dalam penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi Joddy selama menjalani sidangnya.

“Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum-nya dan kami buatkan penetapannya,” ujar Bambang.

Bambang pun mengemukakan, dakwaan juga tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa mengajukan eksepsi atau tidak. Adapun, penasihat hukum yang ditunjuk menjadi penasihat hukum Joddy ialah Eko Wahyudi.

Eko langsung maju ke tempat duduk di PN Kabupaten Jombang dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.

Saat sidang, Joddy memang tidak ke PN Jombang. Ia mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Jombang. Sidang itu juga digelar terbuka, tetapi tidak banyak peserta yang ikut sidang. Hanya ada beberapa warga yang ingin mengetahui proses sidang tersebut.

[MBN]

Exit mobile version