BeritaHeadlinePolitik

Tjahjo Kumolo Tak Menampik Pembentukan Wamen karena Kepentingan Politik

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI), Tjahjo Kumolo, tidak menampik alasan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) membuat jabatan Wakil Menteri (Wamen) di sejumlah kementerian/lembaga karena kepentingan politik.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, alasan tersebut tidak dilarang.

“Menteri dan Wamen kan jabatan politis, ya sah-sah saja,” kata Tjahjo, Kamis (06/01/2022).

Tjahjo menyampaikan, pengadaan itu tergantung kebutuhan. Baik untuk kepentingan politik atau peningkatan kinerja kementerian/lembaga.

Di sisi lain, Tjahjo tidak mempermasalahkan jika sejumlah jabatan Wamen yang dibuat Kepala Negara masih kosong. Sebab, hal ini merupakan kewenangan penuh Presiden Jokowi.

“Diisi siapa dan kapan, hal tersebut mutlak prerogatif Presiden,” tandas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI ini.

Tjahjo enggan terlalu dalam mencampuri urusan tersebut. Ia beralasan, tugasnya hanya sebatas mempersiapkan rancangan payung hukum pengadaan posisi Wamen.

“Tugas Kemenpan RB dan Kementerian Sekneg mempersiapkan rancangan Perpresnya, dan Perpres ditandatangani Bapak Presiden dulu bagi seluruh kementerian yang dianggap perlu oleh Bapak Presiden perlu diisi posisi Wamen,” ujarnya.

Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dalam aturan ini, Kepala Negara menambah struktur baru, yaitu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI.

Selain Wamendagri RI, Preisden Jokowi juga mengesahkan sembilan Perpres membuat posisi Wamen di sejumlah kementerian/lembaga. Yakni, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Wamenkop UKM) RI, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) RI.

Kemudian Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB) RI, Wakil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Wamendikbud Ristek) RI, Wakil Menteri Investasi/BKM RI, Wakil Kepala Bappenas/Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ( Wamen PPN) RI, dan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close