BeritaBuah HatiHukumIbu & AyahKesehatanNasionalUmum

Terkait RUU TPKS, Pemerintah Janji Buka Pintu Selebar Mungkin bagi Partisipasi Publik

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berjanji membuka kesempatan seluas mungkin untuk keterlibatan warga dalam perumusan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Saat ini, Rancangan UU (RUU) TPKS sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022.

“Kami, Kementerian PPPA, terutama saya sendiri, saya akan membuka, kami akan buka pintu selebar-lebarnya untuk menerima masukan, untuk bisa kita membuat tim yang sempurna dalam UU TPKS,” ujarnya, Rabu (19/01/2022).

“Saya mohon support dan idenya untuk tetap mengawal ini, karena ini, sekali lagi, walaupun saya sampaikan prevalensi (kekerasan seksual) menurun, tapi masih darurat kekerasan. Fenomena ini adalah fenomena gunung es,” tambahnya.

RUU TPKS yang dulu bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) juga sempat masuk prolegnas pada 2020 lalu, namun dikeluarkan oleh DPR. Kala itu, pemerintah dan DPR pun dikritik karena pembahasan RUU PKS dianggap kurang melibatkan partisipasi publik.

Kini, publik menanti surat presiden (surpres) resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk dalam hal kementerian mana yang akan menjadi leading sector untuk membahas RUU TPKS sebagai perwakilan pemerintah.

Meskipun belum tentu kementeriannya ditunjuk sebagai leading sector, Bintang mengaku sudah meminta jajarannya di Kementerian PPPA untuk menyisir draf RUU TPKS dan menginventarisasi daftar isian masalah (DIM).

“Pasti kami libatkan teman-teman dari jaringan masyarakat. Kami pun sangat ingat, tahun 2020 ketika RUU PKS dikeluarkan dari prolegnas, justru kita bisa petik hikmah positifnya, semakin banyak kita bisa dapatkan input dari teman-teman,” ujarnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close