Bimata

Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kupang Dihukum Seumur Hidup Penjara

BIMATA.ID, NTT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan putusan seumur hidup terhadap terdakwa Tinus Tanaem, pada Senin siang, 31 Januari 2022.

Tinus merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua orang gadis di Kabupaten Kupang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Tinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa Tinus Tanaem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga, dijatuhi hukuman seumur hidup,” ucap Hakim Ketua, Fransiskus Xaverius Lae.

Terdakwa Tinus melalui kuasa hukumnya, Aris Tanesib, membacakan permohonan maaf terdakwa yang dituliskan pada secarik kertas.

Dalam surat tersebut, terdakwa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, masyarakat NTT, dan keluarganya. Selama mendekam di jeruji besi, Tinus tidak pernah dikunjungi ataupun dibesuk oleh keluarganya.

Terdakwa Tinus hadir melalui secara daring, sedangkan kuasa hukumnya hadir secara langsung di PN Oelamasi. Dalam persidangan, juga hadir JPU Kejari Kabupaten Kupang, Peters Mandala dan Virsyah Murtiningsih.

[MBN]

Exit mobile version