BIMATA.ID, Jakarta – Gaga Muhammad, mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sebelumnya, Gaga divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaktim, Alex Adam Faisal menuturkan, keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga.
“Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini,” tuturnya, Senin (24/01/2022).
Dirinya menyebutkan, pihak Gaga dalam pokok pengajuan banding tersebut tidak menerima putusan hakim PN Jaktim.
“Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding, yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” pungkas Alex.
Sebelumnya, Gaga divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Januari 2022. Majelis hakim PN Jaktim menyatakan, Gaga bersalah dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Gaga terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad, pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, saat membacakan putusan.
Gaga dan tim penasihat hukum baru secara resmi mengajukan banding, karena pada sidang putusan Rabu, 19 Januari 2022 masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.
Lantaran Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh tersebut akan bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
[MBN]