BeritaPolitik

TA KSP Tegaskan Presiden Jokowi Punya Banyak Nama dan Kriteria Untuk Calon Kepala Otorita IKN Nusantara

BIMATA.ID, Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (TA KSP), Wandy Tuturoong menegaskan, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), memiliki banyak nama dan kriteria untuk calon kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Wandy mengisyaratkan, nama calon kepala otorita IKN Nusantara akan ditetapkan Presiden Jokowi dalam waktu 2 bulan setelah UU IKN disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Selasa, 18 Januari 2022.

Sehingga, Presiden Jokowi masih mempunyai banyak waktu untuk menimbang, memilih, dan menetapkan calon kepala otorita IKN Nusantara.

“Kita masih punya 2 bulan kurang ya sejak UU IKN itu ditetapkan. Nah, dalam kurun waktu itu bisa muncul nama-nama baru yang bisa dimunculkan ke publik. Sehingga, Presiden banyak pilihan untuk itu,” ungkap Wandy, di Gedung Bina Graha Jakarta Pusat, Jumat (21/01/2022).

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengemukakan kriteria kepala otorita IKN Nusantara berlatar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah. Pernyataan yang disampaikan di Istana Negara pada Rabu, 19 Januari 2022 tersebut, memunculkan nama sejumlah orang yang dinilai sesuai dengan kriteria.

Menanggapi hal itu, Wandy menilai, kriteria yang disampaikan Presiden Jokowi merupakan kriteria yang ideal. Karena untuk memindahkan dan membangun IKN tidak hanya punya pengalaman sebagai kepala daerah, akan tetapi juga memiliki ilmu dalam bidang arsitektur.

“Kita harus melihatnya itu sebagai kriteria yang ideal. Karena tantangan untuk memindahkan dan membangun Ibu Kota Negara relevan dengan itu,” tandasnya.

Terkait ada 4 calon nama yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi, apakah salah satunya akan dipilih menjadi kepala otorita IKN Nusantara, Wandy menegaskan, pemilihan merupakan hak prerogatif Kepala Negara.

Begitu juga dengan calon lain yang memiliki dua kriteria tersebut, semua diserahkan kepada Presiden Jokowi.

“Pemilihan kepala otorita di IKN merupakan hak prerogatif Presiden. Mari kita serahkan pada Presiden,” kata Wandy.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close