BIMATA.ID, Makassar – Andi Sudirman Sulaiman segera didefenitikan sebagai Gubernur Sulsel defenitif. Pemberhentian mantan Gubernur Nurdin Abdullah sisa menunggu Keputusan Presiden.
Surat pengusulan pemberhentian Nurdin Abdullah yang disodorkan pemprov sebelumnya sudah diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Mendagri sudah tanda tangan,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel Idham Kadir, Selasa (11/1/2022).
Idham mengatakan, surat yang pemberhentian tersebut saat ini sudah berada di Sekretariat Negara. Sisa menunggu Keppres.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irawan menjelaskan setelah Keputusan Presiden dikeluarkan maka akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulsel dan diadakan paripurna di DPRD lalu ditindaklanjuti.
Diketahui, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa lingkup Pemprov Sulsel.
Nurdin Abdullah saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Nurdin Abdullah juga tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
(HW)