BeritaEnergiHukumNasionalUmum

Subsidi Listrik Untuk Masyarakat Semakin Terbatas

BIMATA.ID, Jakarta- Skema penyaluran subsidi listrik dari Pemerintah dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan dan tak semua orang bisa menikmati listrik subsidi Pemerintah.

Diketahui tahun 2022 ini Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memunculkan wacana adanya perubahan cara mendapatkan subsidi listrik.

Rencananya, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi akan diberi bantuan berupa cash, kupon atau voucher. Dengan demikian, subsidi listrik tidak lagi disalurkan melalui PLN.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, perubahan skema penyaluran subsidi listrik dimaksudkan agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.

“Nantinya semua pelanggan itu bayar sesuai dengan tarifnya bagi yang tidak disubsidi. Nanti kepada yang berhak disubsidi langsung dikasih cash atau apakah kupon, voucher untuk membayarnya, dan itu tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik,” katanya, Selasa (19/01/2022) lalu.

Namun menurut Rida, skema ini masih digodok oleh Pemerintah, mulai dari cara, waktu, hingga pihak yang bertugas menyalurkannya.

Dirinya tak ingin skema yang baru malah menyusahkan masyarakat sehingga dilakukan pembahasan secara matang.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close