BeritaHukum

Soal Kasus Ferdinand, Brigjen Ramadhan: Penyidik Tidak Lihat Sosok Tetapi Objektivitas

BIMATA.ID, Jakarta – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, polisi bakal melakukan penegakan hukum secara objektif terkait kasus-kasus seperti yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

“Penyidik akan melakukan proses penegakan hukum secara objektif. Jadi, tidak melihat (sosok) yang lain, tetapi objektivitas,” tuturnya, Rabu (12/01/2022).

Jenderal bintang satu ini menegaskan, polisi tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

“Tentu dari penyidik melihat dari fakta dan perbuatan, bukan dilihat dari latar belakang,” pungkas Brigjen Pol Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Mantan politikus Partai Demokrat itu kini telah dijebloskan ke tahanan.

Polri meminta, agar seluruh masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial (medsos). Pasalnya, kesalahan fatal dapat terjadi apabila tidak bijak dalam menggunakan medsos.

Brigjen Pol Ramadhan mengemukakan, salah satu contoh nyata tidak bijaksana bermedia sosial ialah Ferdinand Hutahaean.

“Kami imbau seluruh masyarakat agar menggunakan media handphone dengan bijaksana,” ucapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close