Satu Tersangka Penipuan Modus Jual Minyak Goreng Murah Berhasil Diamankan Polisi
BIMATA.ID, Sukoharjo – Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan telah berhasill amankan satu tersangka berinisial RZ (30) warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dalam kasus penipuan minyak goreng yang telah menelan korban sebanyak puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp 600 Juta.
“Jadi kronologis kejadian berawal pada akhir bulan September 2021, tersangka (RZ) menawarkan barang sembako berupa minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan kecap dengan cara memposting di akun facebook,” katanya, Rabu (26/01/2022).
Pihaknya mengatakan, setelah Korban membayar semua pesanannya, barang-barang yang dipesan tersebut sebagian tidak dikirim oleh tersangka dengan berbagai macam alasan.
“Korban sudah transfer uang, tapi barang tidak dikirim sama sekali sampai akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi,” ucapnya.
Dari penyelidikan sementara motif pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang tidak stabil, dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Pada penawaran tersebut tersangka mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Kemudian tersangka menawarkan barang-barang tersebut dengan harga di bawah atau lebih murah pada umumnya kepada para tengkulak,” jelasnya.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(oz)