BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga menuturkan, tidak adanya aturan hukum terhadap pengakuan, penghormatan, dan perlindungan pembela HAM menjadi salah satu kendala untuk melindungi mereka.
“Ada legal gap, yang dalam hal ini berarti adanya kekosongan hukum yang lebih detail bagi pembela HAM, yaitu terkait pengakuan, penghormatan, dan perlindungan yang sering kali dinyatakan sebagai kendala perlindungan terhadap mereka,” tuturnya, dalam diskusi bertajuk ‘Komitmen Politik Negara dan Urgensi Kebijakan Perlindungan pada Pembela HAM’, Kamis (27/01/2022).
Saat ini, pihaknya masih berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), agar peraturan khusus dari Komnas HAM terkait perlindungan bagi pembela HAM dapat dimuat dalam berita negara. Dengan demikian, kedudukannya menjadi kuat di mata hukum.
Peraturan tersebut adalah Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM tentang Pembela HAM dan Peraturan Komnas HAM tentang Perlindungan Pembela HAM.
Dari perspektif Komnas HAM, pembela HAM merupakan warga negara Indonesia yang berkontribusi penting dalam mencapai tujuan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM di berbagai sektor.
Para pembela HAM, juga berkontribusi dalam memberikan pendampingan, pengorganisasian komunitas, pengajaran, dan peningkatan kapasitas masyarakat Indonesia terkait persoalan HAM.
“Namun, situasi di Indonesia menunjukkan bahwa posisi para pembela HAM rentan diancam ataupun diserang saat membela HAM. Sehingga, mereka perlu mendapatkan perlindungan khusus,” papar Sandra.
Oleh karena itu, Sandra menyampaikan, salah satu tantangan ke depan untuk memenuhi perlindungan terhadap pembela HAM adalah perlu dimunculkannya sinergisitas antara pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk menelaah lebih mendalam dan menyusun desain komprehensif terkait sistem perlindungan pembela HAM.
“Yang terakhir adalah memastikan adanya langkah-langkah darurat dari para pihak terkait untuk melindungi pembela HAM, termasuk aktivis, jurnalis, advokat, pegawai, serta para anggota lembaga-lembaga HAM independen,” ucapnya.
[MBN]