BIMATA.ID, Jakarta – Sejak resmi didirikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah melakukan 141 operasi tangkap tangan (OTT). Adapun dari seluruh OTT tersebut, 100% atau seluruhnya terbukti di pengadilan.
Pernyataan itu sekaligus merespons pernyataan putri Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, yakni Ade Puspita, yang menuding KPK RI bertindak politis dalam penangkapan ayahnya.
“Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT, yang 100% terbukti di persidangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (10/01/2022).
Ali menegaskan, KPK RI dalam memberantas korupsi menjunjung tinggi asas dan norma hukum yang berlaku. KPK RI juga berpedoman pada asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Lebih lanjut, KPK RI berkomitmen untuk tetap fokus dalam proses penyidikan dan penuntutan. Atas dasar itu, Ali menyayangkan masih ada pihak-pihak yang melakukan penggiringan opini dalam proses penegakan hukum yang tengah dijalankan KPK RI.
“KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, putri Wali Kota Bekasi nonaktif, Ade Puspita, menuding OTT dan penetapan tersangka terhadap Rahmat Effendi berbau politis. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, juga menuding KPK RI sedang mengincar ‘kuning’.
“Memang ini ‘kuning’ sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat ‘kuning’, tapi nanti di 2024 jika ‘kuning’ koalisi dengan ‘oranye’ matilah yang warna lain,” kata Ade, dalam cuplikan video yang diunggah akun Instagram @infobekasi.com, Sabtu (08/01/2022) kemarin.
[MBN]