BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, menanggapi soal rencana permintaan maaf pihak Ayu Thalia.
Jauh sebelum kasus tersebut bergulir hingga ada penetapan tersangka, pihak Nicholas Sean ternyata sudah meminta agar Ayu Thalia menyampaikan permintaan maaf.
“Tetapi, tidak diindahkan,” kata Ramzy, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).
Ramzy menerangkan, Nicholas Sean dan Ayu Thalia sudah pernah bertemu di Polsek Penjaringan sebanyak dua kali. Namun, tidak ada permintaan maaf dari Ayu Thalia.
“Sudah tersangka, baru mau minta maaf. Jadi, Sean merasa ini perlu diluruskan, sehingga harus diproses lanjut sampai ke pengadilan,” terangnya.
Oleh karena itu, putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini minta, agar kasus dugaan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan.
“Sean meminta proses ini sampai ke pengadilan,” ujar Ramzy.
Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus tersebut, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
[MBN]