Berita

Puluhan Puskesmas di Kabupaten Bintan Kembalikan Dana yang Diduga Hasil Korupsi

BIMATA.ID, Bintan – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, mengatakan sebanyak 14 kepala puskesmas di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan terkait penanganan Covid-19. Total uang yang dikembalikan kepada Kejari Bintan senilai Rp 504 juta.

“Betul, mereka telah mengembalikan secara serentak tanggal 30 Desember 2021,” katanya, Senin (04/01/2021).

Pihaknya masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para kepala puskesmas itu dengan data dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.

“Pengembalian kerugian negara tersebut menyusul penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada 9 Desember 2021,” ucapnya.

Tersangka Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Dengan demikian, kata dia, total kerugian negara yang sudah berhasil dipulihkan Kejari Bintan sekitar Rp 600 juta.

“Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan,” jelasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close