Berita

Polri Melakukan Penahanan Mantan Kapolres OKU Timur

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan telah melakukan penahanan kepada AKBP Dalizon Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, yang diduga menerima uang dari penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan (Sumsel) Dodi Reza Alex Noerdin.

“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” katanya, Senin (24/01/2022).

Jenderal bintang dua itu mengatakan, Dalizon ditahan sejak Sabtu, 8 Januari 2022. Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) tengah menyusun berkas perkara Dalizon.

“Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ucapnya.

Sementara AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres (OKU) Timur pada Desember 2021, Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik dan profesi.

Berdasarkan Informasi Dalizon terlibat dalam kasus rasuah itu terbongkar dari keterangan saksi Herman yang dihadirkan dalam persidangan Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin.(oz)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close