Polresta Bogor Mengamankan 3 Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur
BIMATA.ID, Bogor – Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar menyatakan, berhasil mengamankan tiga pelaku dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur berinisial (NR) berusia 15 tahun. Hal itu terjadi di Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (6/1).
“Dilakukan oleh 3 tersangka yaitu IM, FMM dan MF terhadap korban NR dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban, Dua dari terduga pelaku merupakan mahasiswa,” katanya, Senin (17/01/2022).
Pihaknya juga menyebut, langsung mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.
“Menangkap ketiga tersangka pada tanggal 9 Januari 2022 di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(oz)