BeritaHukum

Polres Baubau Tangkap Pelaku Curanmor di Asrama Unidayan

BIMATA.ID, Sultra – Kepolisian Resor (Polres) Baubau, berhasil membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) di Asrama Unidayan, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 20 Desember 2021.

AKBP Erwin Pratomo selaku Kapolres Baubau menyampaikan, pelaku curanmor, DH (24), ditangkap di Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada Selasa, 21 Desember 2021.

“DH sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. DH ditangkap bersama barang bukti, yakni motor Yamaha M3, kunci T, dan mata kunci T,” ucapnya, di Aula Kemitraan Polres Baubau, Rabu (19/01/2022).

Korban bernama La Iwan (24), yang tiap harinya juga bekerja sebagai tukang ojek. Meski korban dan pelaku sama-sama tukang ojek, akan tetapi mereka berdua tidak saling kenal.

AKBP Erwin menjelaskan kronologisnya, pukul 18.50 pada Senin, 20 Desember 2022, pelaku berkunjung ke asrama Unidayan untuk bertemu salah satu mahasiswi. Pada saat itu, mahasiswi tersebut meninggalkan pelaku sendirian karena hendak salat Isya.

Kemudian, pelaku melihat motor Yamaha M3 di bawah pohon. Melihat kesempatan itu, pelaku berinisiatif mengambil motor tersebut. Pelaku menggunakan kunci T yang tersimpan di saku celananya untuk mengaktifkan motor itu dan membawa pergi motor tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan, Polres Baubau melalui Polsek Murhum melakukan pengembangan laporan. Dan pada Selasa (21/12/2021) pelaku dibekuk bersama barang bukti,” ungkap AKBP Erwin.

“Pelaku dijerat sanksi pidana KUHP Pasal 363 Ayat 3e dan huruf 5e, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

Berdasarkan penyelidikan, AKBP Erwin menambahkan, motivasi pelaku mengambil motor tersebut hanya memiliki kesempatan. Kendati begitu, pihaknya masih akan mendalami keterangan dari pelaku.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close