BIMATA.ID, Surabaya – Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, menyatakan tengah membentuk tim dengan Polrestabes Surabaya, untuk memburu oknum penjual vaksin booster di Surabaya. Vaksin dosis ketiga itu diketahui telah beredar di Surabaya sejak 2021, padahal pemerintah baru resmi mengeluarkan awal Januari 2022.
“Jajaran Polrestabes dan Polda telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan terkait dengan informasi tersebut. Nanti tim akan melakukan penyidikan hingga memburu oknum-oknum yang terlibat,” katanya, Rabu (05/01/2022).
Pihaknya juga menyatakan praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu dipastikan ilegal. Karena, vaksin booster untuk masyarakat umum, baru resmi digelar pemerintah pada Januari 2022 ini.
“Saya ingin menyampaikan bahwa pemerintah bersama seluruh stakeholder sedang melaksanakan gencar-gencarnya vaksinasi, dalam rangka menyelamatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Nico menyayangkan ada pihak yang memanfaatkan mencari keuntungan, di tengah pemerintah gencar mempercepat vaksinasi. Nico berjanji akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
“Ini ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kepentingan untuk diri sendiri. Sehingga ini yang perlu saya tekankan terhadap seluruhnya supaya jangan terulang lagi. Dan yang pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, Nico menyebut, selama ini pihaknya juga selalu memastikan vaksin yang didistribusikan telah sesuai. Nico menduga modus oknum yang menjual vaksin booster itu, memanfaatkan sisa vaksin yang dijual ke orang lain.
“Kami pastikan vaksin yang sudah ada diberikan dalam jumlah yang sesuai dengan yang datang. Kalaupun ada sisa harusnya didaftarkan kembali,” tungkasnya.(oz)