Polisi Mengamankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri di Jepara
BIMATA.ID, Jepara – Kapolsek Pecangaan, Jepara, Provinsi Jawa Tengah, AKP Andi Pradhana, mengatakan saat melakukan razia lima pasangan bukan suami istri diringkus saat asyik ngamar di kos-kosan mereka kedapatan sedang berbuat asusila.
“Memang ada indikasi rumah kos yang digunakan untuk prostitusi. Memang ada laporan dari masyarakat. Yang meresahkan masyarakat. Tepatnya di rumah kos di Desa Pecangaan Kulon, tepatnya di dekat kuburan jabang bayi,” katanya, Senin (24/01/2022).
Dalam razia tersebut, Andi hanya mengambil sampel. Ternyata dari enam kamar kos yang disergap petugas, ditemukan lima pasangan tak resmi dan satu pasangan resmi.
“Rata-rata usianya masih di bawah 20 tahun. Mulai dari usia 17, 18, sampai 19 tahun. Beda alamat, tidak ada ikatan suami istri,” ucapnya.
Petugas kepolisian juga menelusuri beberapa kos-kosan lainnya, Namun petugas tak mendapati pasangan mesum tanpa ikatan perkawinan.
Setelah diamankan petugas, lima pasangan tersebut dibawa ke Polsek Pecangaan untuk dimintai keterangan. Polisi tak memberlakukan hukum, hanya saja mereka diberi pembinaan supaya tak mengulangi perbuatannya lagi.
“Itu kita sampel. Kalau kita razia semuanya ya banyak. Kawasan pabrik menjadi pemicunya (aktivitas perzinahan di kos-kosan),” tungkasnya.(oz)