BIMATA.ID, Sragen — Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan ada 23 orang korban meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan Kabupaten Sragen.
“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” katanya, Minggu (09/01/2022).
Pihaknya mengatakan, sudah banyak korban warga yang meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus di sawah, Kasusnya mencuat di Kabupaten Sragen, Kabupaten Kudus, dan sejumlah daerah lainnya seperti pekan lalu ada warga Patihan Sidoharjo, Sragen yang tersengat jebakan tikus saat berada di sawah.
“Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen,” ucapnya.
Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk bersikap bijak dan hati-hati saat membasmi hama tikus karena penggunaan cara yang salah bisa membahayakan nyawa manusia.
“Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal,” jelasnya.(oz)