Bimata

Polisi Kejar Pemasok Tembakau Sintetis Komika Fico

BIMATA.ID, Jakarta – Jajaran Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, tengah mengejar pemasok narkoba jenis tembakau sintetis terhadap komika Fico Fachriza.

Diketahui, Fico membeli barang haram itu lewat sebuah akun media sosial (medsos). Polisi pun telah mengantongi identitas dari penyuplai tembakau sintetis tersebut.

“Sekarang kami kembangkan orang yang suplai lewat media sosial. Kami sudah tahu dan masih tahap pengejaran oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, dalam konferensi pers, Jumat (14/01/2022).

Kombes Pol Zulpan menjelaskan, pihaknya akan terus menyelidiki dan mengembangkan peredaran sabu melalui medsos.

“Kasus ini tidak akan berhenti di tersangka Fico Fachriza saja, dan tentu ada penyuplai lain yang kita lakukan pengejaran,” jelasnya.

Dia menyampaikan, peredaran narkoba merupakan sebuah kejahatan yang berbahaya. Karenanya, tidak hanya pemakai, akan tapi para pengedarnya juga akan terus dilakukan pengejaran.

“Sesuai arahan pimpinan bahwa kita akan melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang menggunakan atau mengedarkan narkoba jenis apapun, sehingga kita berharap dengan pengungkapan narkoba ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tak mengulangi hal yang sama,” ujar Kombes Pol Zulpan.

Sebagai informasi, Fico ditangkap di kediamannya di daerah Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.

Kini, Fico telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 122 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

[MBN]

Exit mobile version