Bimata

Polda Sulsel Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Pinrang

BIMATA.ID, Makassar – Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 22 tersangka kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara Rp11,4 miliar di BRI Cabang Pinrang.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, enam orang dari ke 22 orang tersangka tersebut merupakan pegawai BRI.

Mereka adalah pimpinan unit yang punya wewenang dalam skema pemberian kredit di bank BRI cabang Mallongi-longi dan Temassarange, Kabupaten Pinrang.

“Ditetapkan tersangka ada 22 orang,” kata Fadli.

Dalam kasus tersebut ditemukan adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang atas fasilitas kredit kepada 338 debitur dari 2017 hingga 2019

“Selebihnya adalah calo yang mencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen walau tak sesuai prosedur,” ungkapnya

Atas kasus kredit fiktif itu, penyidik menjerat 22 orang tersangka tersebut dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 dan pasal 55 KUHPidana.

“Selebihnya itu yang mengumpulkan KTP, KK artinya calo. Yang calo dapat komisi mulai puluhan sampai ratusan juta. Semua warga Pinrang,” tegas

(HW)

Exit mobile version