Polda Metro Jaya Menetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Cakung
BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan lima orang tersangka berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lanjut usia (lansia) berinisial WH (89) di Cakung,Jakarta Timur.
“TB perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut,” kata Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (25/01/2022).
Pihaknya juga mengatakan, selanjutnya tersangka JI dari hasil penyelidikan merupakan provokator pengeroyokan itu karena mobil korban menyerempet motor pelaku, serta menendang mobil dan tubuh WH.
“Kemudian RYN ini perannya menendang mobil menggunakan kaki kanan, kemudian menarik paksa tangan korban menggunakan kedua tangannya pada saat korban berada di dalam mobil sehingga korban keluar dari mobil,” ucapnya.
Zulpan juga menyebutkan RYN juga sempat memukul korban berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian dan juga rekaman video.
Sedangkan, tersangka MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah. Kemudian untuk tersangka MJ berperan menendang mobil serta korban.
Selain menetapkan tersangka, penyidik kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, sepeda motor pelaku, dan juga mobil milik korban yang dirusak massa.
Zulpan mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Meski sudah ada lima tersangka, Zulpan menuturkan pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan kasus pengeroyokan lansia tersebut.
“Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini,” tutur Zulpan.(oz)