BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan jenis sabu cair yang berasal dari Negara Meksiko. Dalam pengungkapan kasus tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Kami mengungkap kasus narkotika jenis sabu cair sebanyak 4 liter. Ini merupakan jaringan internasional berasal dari Meksiko dan terhubung dengan orang di Jakarta,” katanya, Selasa (25/01/2022).
Pihaknya juga menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi terkait adanya kiriman atau paket narkotika menggunakan jasa pengiriman internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta, bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengidentifikasinya, hingga diperoleh informasi pengiriman paket kepada seorang pria berinisial RK (28 tahun) di Jakarta.
“Satresnarkoba bersama Bea Cukai mengidentifikasi orang yang menerima pengiriman paket inisial RK di Cengkareng Jakarta Barat. Kemudian penyidik melakukan pendalaman, sehingga mengetahui keberadaan tersangka RK saat menerima kiriman barang,” ucapnya.
Tim penyidik lalu menangkap tersangka RK pada Senin (17/1) di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Bersamaan dengan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 botol yang notabene mengandung metamfetamin yang dapat diolah menjadi narkotika jenis sabu cair.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun.(oz)