BeritaHukum

Polda Jateng Bongkar Sindikat Arisan Online Ilegal

BIMATA.ID, Jateng – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), membongkar sindikat arisan online ilegal yang merugikan ratusan nasabah. Pelaku, bahkan membawa kabur uang korban sebanyak Rp 4 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyampaikan, arisan online tersebut dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga.

Pelaku menjaring korban yang kebanyakan perempuan. Kombes Pol Johanson menyebut, arisan online berasal dari dua kelompok berbeda, yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

“Salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya, dengan menggunakan uang arisan nasabahnya,” ujarnya, Selasa (18/01/2022).

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya di rumahnya. Menurut Kombes Pol Johanson, salah satu kelompok arisan online tersebut mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola tersangka TPL, warga Demak.

Satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.

“Pelaku menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan,” imbuh Kombes Pol Johanson.

Polda Jateng telah menerima laporan terkait kasus tersebut pada 11 Januari 2022.

Kombes Pol Johanson menyebut, potensi kerugian korban dari kedua modus itu kurang lebih Rp 4 miliar. Selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan, gawai, dan transkrip percakapan WhatsApp.

“Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tutur perwira menengah ini.

Bagi masyarakat yang menjadi korban arisan ilegal, ujar Kombes Pol Johanson, agar melaporkan ke website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close