BeritaHukum

Polda Jabar Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith

BIMATA.ID, Jabar – Tim penyidik gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) belum memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan yang diajukan Habib Bahar bin Smith.

Saat ini, Habib Bahar masih ditahan di Rutan Markas Polda (Mapolda) Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Sampai saat ini masih dalam pertimbangan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Jumat (07/01/2022).

Kombes Pol Ibrahim menerangkan, pihak penyidik hingga saat ini masih memerlukan keterangan dari Habib Bahar. Sejauh ini, penyidik belum memberi keputusan soal penangguhan tersebut.

“Tetapi, mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan-keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya. Jadi, belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Penetapan tersangka ini telah dinyatakan sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.

Belum lama ini, Habib Bahar juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Surat itu dilayangkan melalui Tim Kuasa Hukum Habib Bahar.

Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close