Bimata

Polda Banten Tindaklanjuti Saran Kompolnas Terkait Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

BIMATA.ID, Banten – Kepolisian Daerah (Polda) Banten, menindaklanjuti saran Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, yang meminta penanganan kasus pemerkosaan terhadap gadis difabel berinisial YA diselidiki.

Pernyataan itu disampaikan Poengky lantaran polisi menghentikan pengusutan kasus itu dengan alasan laporan dicabut. Apalagi, penyidik Polres Serang Kota telah membebaskan dua pelaku, yakni EJ (39) dan S (46).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga mengaku, telah berdiskusi dengan Poengky pada Jumat malam, 21 Januari 2022.

“Sesuai dengan hasil diskusi, Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/01/2022).

Perwira menengah Polri ini menyampaikan, pada hari ini pihaknya menurunkan personel dari Tim Bidang Propam guna melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang memangani perkara pemerkosaan gadis difabel

Tidak hanya itu, Polda Banten juga menurunkan Tim Wassidik Ditreskrimum guna melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restoratif justice oleh Polres Serang Kota.

“Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas Kombes Pol Shinto.

Sebelumnya, Poengky Indarti menyayangkan pihak kepolisian yang membeaskan dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis difabel.

Poengky juga meminta, agar Propam dan Pengawasan Penyidikan (Wassidikh) untuk turun tangan memeriksa penyidik yang menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik,” katanya.

Sebab, kasus pemerkosaan itu merupakan delik biasa, bukan aduan.

Diketahui sebelumnya, kasus tersebut sempat ditangani Polres Serang Kota. Akan tetapi, kini kedua pelaku dibebaskan. Alasannya, antara pelaku dan korban telah berdamai.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengemukakan, kasus pemerkosaan gadis difabel telah dicabut laporannya oleh pihak keluarga. Pencabutan ini atas dasar pihak terlapor yang menempuh jalur restorative justice dan hasil musyawarah antara dua keluarga.

“Kami telah bertemu dengan kedua pihak, atas dasar keterangan dari keluarga korban, pihak keluarga bersepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini,” tuturnya, dalam siaran pers, Rabu (19/01/2022).

[MBN]

Exit mobile version