BeritaEkonomiNasionalTravelUmum

PKPU Garuda Indonesia (GIAA) Diperpanjang 60 Hari

BIMATA.ID, Jakarta- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) mengaku akan mengoptimalkan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diputuskan pengadilan untuk mematangkan rencana perdamaian guna mencapai kesepakatan terbaik.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan hari ini Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari dan berakhir pada 21 Maret 2022.

Perpanjangan ini, kata Irfan, dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dapat kesempatan untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

“Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif,” ujarnya, Jumat (21/1/2022).

Dia mengatakan, selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU, termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

Menurutnya, secara paralel GIAA juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.

Namun, Irfan menegaskan selama proses PKPU berlangsung, seluruh layanan penerbangan Garuda Indonesia termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close